Polda Kalbar Gerebek Rumah Penampung Narkoba 4,3 Kg, Satu Tesangka Ditangkap
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil mengagalkan peredaran gelap narkoba 4,3 Kg, pil ekstasi 6.236 dan uang sebanyak Rp3,8 Miliar di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, pada Kamis 25 Juni 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai jaringan narkoba tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan, tersangka DK kita amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar,"jelas Deddy.
Deddy menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut pada Rabu 10 Juni 2026 lalu, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur. Tersangka diduga kuat berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar.
‘’Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita berbagai jenis narkotika golongan I, di antaranya yaitu, Sabu seberat 4.330,25 gram, Heroin seberat 13,93 gram, Pil Ekstasi sebanyak 6.236 butir, dan Cartridge mengandung etomidate sebanyak 1.416 pcs,’’tambah Deddy.
‘’Selain narkotika,kami juga mengamankan uang tunai sebanyak 3,8 Miliar rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap narkoba yang dijalankan tersangka,’’sambungnya.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono,memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani berperan aktif dalam membantu tugas kepolisian.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada Kepolisian," ujarnya.
‘’Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku,’’pungkasnya.