Lapas Surabaya Kembali Gagalkan Aksi Wanita Penyelundup Sabu, Modusnya Bikin Otak Traveling
- Istimewa
Siap – Petugas kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba di area Lapas Surabaya pada Selasa, 23 Juni 2026.
Adapun pelakunya diketahui berinisial NW. Kejadian bermula ketika wanita berusia 39 tahun berpura-pura ingin membesuk seorang terpidana kasus narkoba berinisial AW di Lapas Surabaya.
Petugas yang curiga dengan gelagat NW kemudian melakukan pemeriksaan secara mendetail.
"Jadi kecurigaan bermula saat NW memasuki area pemeriksaan badan, petugas melihat gerak-gerik pengunjung tersebut tampak tidak tenang dan menunjukkan sikap mencurigakan, berbekal kejelian dan pengalaman petugas, akhirnya dilakukan pemeriksaan secara lebih mendalam," kata Kepala Lapas Surabaya Sohibur Rachman.
Benar saja, dari proses pemeriksaan tersebut petugas mendapati benda yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.
Barang terlarang itu disembunyikan pelaku di area intim. Mendapati temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo untuk proses penanganan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan awal bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram," ucap Sohibur.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari pengembangan awal juga kasus ini juga mengarah pada seorang warga binaan lainnya berinisial MM.
"Ia diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut. MM diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun," jelas Sohibur.
"Keberhasilan ini merupakan bukti kejelian petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.
Sohibur berharap, sinergi dan totalitas seluruh jajaran dapat terus meningkat sehingga upaya-upaya penyelundupan serupa dapat terus digagalkan.
Keberhasilan atas pengungkapan ini semakin mempertegas komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam memerangi peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Sepanjang masa kepemimpinan Sohibur, jajaran pemasyarakatan tersebut telah berhasil menggagalkan sedikitnya delapan upaya penyelundupan barang terlarang, mulai dari narkotika hingga barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya peredaran narkoba maupun penyelundupan barang terlarang."
"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," timpalnya lagi.