Ganjar Pranowo Puji Keputusan MKMK: Hukuman Teguran Patut Diapresiasi
- Sumber: viva.co.id
Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan. Jimly Assiddiqie, ketua MKMK, menyatakan bahwa
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara."
Selain itu, Arief Hidayat juga dinyatakan melanggar kode etik hakim karena merendahkan MK di ruang publik.
Tindakan ini diucapkan dalam salah satu tayangan podcast.
Jimly menyatakan Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan, dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis.