Ganjar Pranowo Puji Keputusan MKMK: Hukuman Teguran Patut Diapresiasi

Bacapres ganjar pranowo
Sumber :
  • Sumber: viva.co.id

Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan. Jimly Assiddiqie, ketua MKMK, menyatakan bahwa

Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan

 "Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara."

Selain itu, Arief Hidayat juga dinyatakan melanggar kode etik hakim karena merendahkan MK di ruang publik.

Usai DPR Didemo, Begini Respons Puan Maharani

Tindakan ini diucapkan dalam salah satu tayangan podcast.

Jimly menyatakan Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan, dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis.

Megawati Sindir Omongan Bahlil: Aku Mau Kenalan Juga Deh Sama Raja Jawanya