Soal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Qodari: Sudah Kebablasan, Keblinger Harus di Reformasi?

Potret pengamat politik Muhammad Qodari
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Mendadaknya muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pada pelaksanaan Pilkada 2024 menuai reaksi dari beragam kalangan terutama para pengamat politik, salah satunya Muhammad Qodari.

Gentle, Chandra Siap Mundur Jika Tak Sanggup Lawan Kezaliman di Kota Depok

Dalam sebuah acara diskusi disalah satu stasiun tv swasta, Qodari menyoroti soal putusan MK yang menyebutkan bahwa partai politik tanpa kursi bisa mencalonkan calon Kepala Daerah.

Menurut Qodari, hal tersebut sudah kebablasan, karena sebenarnya aturan partai boleh mencalonkan itu sudah diakomodasi dalam undang undang yang ada.

Debat Publik Calon Gubernur Kalbar Diwarnai Pelarangan Peliputan, Panitia Pilih-pilih Wartawan?

"Jadi menurut saya ini sudah kebablasan ya, keblinger itu," kata Qodari seperti dikutip youtube iNews tv, Rabu 21/8/2024.

Lebih lanjut Qodari mengatakan bahwa dalam undang undang Pilkada itu ada aturan bahwa mencalonkan itu ada dua cara, pertama dengan jumlah kursi, kedua jumlah suara.

Kata Om Ey Soal Pemilu 2024, Menikmati Pilkada tanpa DFK

"Kalau dengan kursi itu 20%, sementara suara 25%, jadi ngapain lagi tuh MK bikin angka angka baru, itu menurut saya keblinger ya," ucap Qodari.

Lebih lanjut Qodari menuturkan bahwa dirinya menilai MK ini aneh, karena menurutnya MK paling lucu di republik.

Halaman Selanjutnya
img_title