Soal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Qodari: Sudah Kebablasan, Keblinger Harus di Reformasi?

Potret pengamat politik Muhammad Qodari
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Mendadaknya muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pada pelaksanaan Pilkada 2024 menuai reaksi dari beragam kalangan terutama para pengamat politik, salah satunya Muhammad Qodari.

Kapolres Kubu Raya Tegaskan Akan Tindak Personel yang Terlibat Politik Praktis

Dalam sebuah acara diskusi disalah satu stasiun tv swasta, Qodari menyoroti soal putusan MK yang menyebutkan bahwa partai politik tanpa kursi bisa mencalonkan calon Kepala Daerah.

Menurut Qodari, hal tersebut sudah kebablasan, karena sebenarnya aturan partai boleh mencalonkan itu sudah diakomodasi dalam undang undang yang ada.

Ketika 12 Polisi Pengawal Mahfud Mundur, Luhut Kirim 2 Kopassus: Mas Jangan Khawatir

"Jadi menurut saya ini sudah kebablasan ya, keblinger itu," kata Qodari seperti dikutip youtube iNews tv, Rabu 21/8/2024.

Lebih lanjut Qodari mengatakan bahwa dalam undang undang Pilkada itu ada aturan bahwa mencalonkan itu ada dua cara, pertama dengan jumlah kursi, kedua jumlah suara.

Relawan Abdi Rakyat Gelar Senam bersama di Tanah Merah untuk Dukung Ridwan Kamil - Suswono di Pilkad

"Kalau dengan kursi itu 20%, sementara suara 25%, jadi ngapain lagi tuh MK bikin angka angka baru, itu menurut saya keblinger ya," ucap Qodari.

Lebih lanjut Qodari menuturkan bahwa dirinya menilai MK ini aneh, karena menurutnya MK paling lucu di republik.

Halaman Selanjutnya
img_title