Polres Sambas Tetapkan Tersangka Pengelola BUMDesma Berkah Bersama

Ilustrasi korupsi di Kota Depok
Sumber :
  • Istimewa

Melalui Program TJSL, PLN UID Kalbar Dukung Kejayaan Jeruk Tebas

SIAP VIVA - Kepolisian Polres Sambas berhasil menetapkan tersangka terhadap AR (36) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar, pada Sabtu 28 Desember 2024.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022. Pada kasus ini polisi telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.

Menilik Destinasi Wisata Batu Belimbing Singkawang, Cocok Buat Liburan Akhir Tahun

"Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,"kata Rahmad dikuti pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Rahmad mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Penyimpangan tersebut, di antaranya pengelola BUMDesma Berkah Bersama tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat, Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).

Ratusan Buruh Demo DPRD dan Kantor Bupati Ketapang,Ini Tuntutanya

"Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,"katanya.

Kapolres menambahkan, penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam mengelola keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.

Halaman Selanjutnya
img_title