Ganjar Pranowo Puji Keputusan MKMK: Hukuman Teguran Patut Diapresiasi

Bacapres ganjar pranowo
Sumber :
  • Sumber: viva.co.id

Siap –Calon Presiden Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat

Ternyata Ini Alasan Dibalik Batalnya Gugatan Kubu Ridwan Kamil Soal Hasil Pilkada Jakarta, Sudah....

Dalam pernyataannya di Kantor CSIS, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023, mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyatakan penghormatannya terhadap keputusan MKMK.

"Hah? hukuman teguran? Ya saya hormati keputusannya," ujar Ganjar.

MK Lantik 735 Personel Sengketa Pilkada 2024

Ganjar Pranowo juga menegaskan bahwa ia tidak bisa menilai apakah putusan MKMK yang diketuai oleh Jimly Assiddiqie sudah tepat atau belum, serta apakah putusan tersebut sudah netral atau belum. Ia berpendapat.

"Ya saya hormati saja. Nanti biar ada eksaminasi."

Ketika 12 Polisi Pengawal Mahfud Mundur, Luhut Kirim 2 Kopassus: Mas Jangan Khawatir

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim MK, Saldi Isra dan Arief Hidayat, terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Oleh karena itu, Ketua MKMK Jimly Assiddiqie menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Saldi dan Arief. Mereka dinyatakan melanggar kode etik karena tidak dapat menjaga kerahasiaan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan. Jimly Assiddiqie, ketua MKMK, menyatakan bahwa

 "Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara."

Selain itu, Arief Hidayat juga dinyatakan melanggar kode etik hakim karena merendahkan MK di ruang publik.

Tindakan ini diucapkan dalam salah satu tayangan podcast.

Jimly menyatakan Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan, dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis.