Aib Terbesar MK Terbongkar! Inilah Keputusan Terbaru MKMK tentang Kasus Bocornya Rapat

Gedung mk
Sumber :
  • Sumber: presiden.go.id

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menyampaikan serangkaian keputusan terkait laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan Undang-Undang Pemilu. 

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

Dalam pengumuman tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa sembilan hakim konstitusi dianggap telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, terutama dalam hal penerapan Undang-Undang Pemilu.

Salah satu pertimbangan penting adalah bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK yang terekspose di media majalah Tempo

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

Meskipun hasil pemeriksaan tidak mengungkap pelaku kebocoran RPH, MKMK tidak dapat menindaklanjuti pengusutan atas bocoran tersebut ke media Tempo karena terbentur dengan Undang-Undang Kebebasan Pers.

Jimly Asshiddiqie menyatakan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Habib Bahar Janji Oposisi Sampai Mati: Mau Anies, Prabowo, Ganjar, Komeng Nggak Ngaruh!

Ia juga menyoroti praktek pelanggaran benturan kepentingan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

MKMK merasa penting untuk merekomendasikan beberapa hal, termasuk menjaga independensi fungsional tiap hakim konstitusi, menghindari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, serta menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional.

Halaman Selanjutnya
img_title