Godol, Buronan Kejaksaan Diduga Dalang Pembacokan Jaksa

Potret Godol, Buronan Kejaksaan, Diduga Dalang Pembacokan Jaksa
Sumber :
  • Iatimewa

Keterkaitan dengan Kasus Pembacokan Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli dan stafnya diduga erat kaitannya dengan perkara yang melibatkan Godol sebagai terdakwa.

Hak Jawab Charlie Chandra atas Pemberitaan: Disebut Bela Mafia Tanah, Manuver Gufroni Dikecam Keras Mantan Tokoh IMM

“Diduga ada kaitannya, sedang didalami,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5/2025).

Jejak Kasus Senjata Api Ilegal Godol pertama kali ditangkap oleh Tim Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024 dalam penggerebekan lokasi perjudian di Pulo Sari, Pancur Batu, Deli Serdang.

Demi Puaskan Hasrat, Suami Rela Rekam Istri Wik wik dengan Tiga Pria, Video Viral Gegara...

Saat itu, ia membuang pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 ke semak-semak. Jaksa menyatakan bahwa Godol tidak memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut dan menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara.

Namun, dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, ia dibebaskan karena dakwaan dinilai tidak terbukti.

Detik-detik 64 Napi Biang Kerok Penjara Digelandang ke Nusakambangan, Begini Kelakuannya

Jaksa Jhon Wesli kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Godol tidak memenuhi dua panggilan jaksa untuk dieksekusi hingga akhirnya berhasil ditangkap.