Legatisi Desak Polda Kalbar Umumkan Tersangka dari Pengungkapan Ilegal Logging

Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Belian atau Kayu Ulin
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Jajaran Polda Kalbar gelar Operasi Patuh Kapuas 2025, Ini 7 Pelanggaran yang akan Ditindak

VIVA – Pimpinan LSM Legitasi, Akhyani,BA menyoroti penanganan kasus dugaan ilegal logging ribuan batang kayu belian yang diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar dari 6 sumber belum lama ini dari Sawmil Gang Langir dan Sawmil di Ambawang Kuala.

 

Polres Sekadau Ungkap Kasus PETI, Satu Pelaku Ditangkap 4 Orang Kabur ke Hutan

Akhyani mengapresiasi Polda kalbar telah menertibkan ilegal logging dan menyita kayu hingga ke Kabupaten Melawi hingga Kabupaten Ketapang. Namun ia juga menyoroti ribuan barang bukti kayu yang saat ini di titipkan di salah satu bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kubu Raya.

 

Polres Sekadau Tangani Tiga LP Kasus PETI, Kasat Reskrim: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

‘’Saya apresiasi kinerja Polda Kalbar dalam memberantas ilegal logging, namun saya juga menyoroti barang bukti yang di titipkan di bengkel, karena standar operasional prosedur (SOP) barang bukti tersebut meskinya di simpan di Polda Kalbar atau di kantor polsek,’’kata Akhyani,BA kepada siap.Viva.co.id pada Senin 19 Mei 2025.

 

Akhyani menambahkan, Polda Kalbar meski transparan dalam memproses penanganan perkara illegal logging tersebut. Dan barang bukti yang sudah diamankan pemiliknya meski dipanggil begitu juga penampung nya.

 

‘’Kalau barang tersebut di sawmil, pemilik sawmil harus di periksa dan sawmilnya meski di pasang garis police line. Karena kasus illegal logging ini tidak bisa berdiri sendiri, dari supir yang membawa, pembeli, menampung dan yang mengolah meski di proses hukum,’’tambah Akhyani.

Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Belian atau Kayu Ulin

Photo :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

Lebih lanjut, Akhyani mengatakan, jika barang bukti sudah diamankan,proses hukum tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya.

 

‘’Jadi polisi meski mengumumkan ke publik siapa saja tersangka dari pengungkapan kasus ilegal logging kayu belian ini. Karena kalau tidak ada pemiliknya tidak mungkin polisi mengamankan kayu tersebut,’’tandasnya.

 

Akhyani juga meminta Polda Kalbar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dari aktifitas ilegal logging tersebut. ‘’Saya minta Polda Kalbar transparan siapapun yang terlibat meski di usut dan meski di tetapkan tersangka sesuai posisi masing-masing,’’ujarnya.

 

Akhyani juga meminta agar pengungkapan kasus ilegal logging tidak di ''petiaskan'' dan jika sudah ada tersangka untuk segera ditahan. Karena kalau pemilik kayu atau orang yang terlibat tidak ditahan patut diduga penangananya diduga ada ‘’permainan’’.

 

‘’Jika penanganan kasus ilegal logging ini tidak dipublikasikan, pelaku tidak ditahan dan hanya barang bukti yang ditahan, ini patut diduga penangananya patut dicurigai. Kalau pelaku tidak ditahan kembalikan saja barang bukti ke sawmil,’’pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Kalbar telah mengamankan ribuan batang kayu belian yang diduga ilegal logging di Swamil Gang Langir, Sawmil Ambawang Kuala Kubu Raya dan mengamankan truk sebagai sarana pengangkutan ilegal logging.

 

Sejumlah orang yang diduga pembeli kayu atau pemilik kayu di Sawmil Gang Langir dan Sawmil Ambawang juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.