Pengamat Hukum Soroti Perusahaan Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya di Pemukiman Warga
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Izin pengumpul limbah B3 PT Primanru Jaya yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah berakhir sejak 10 Maret 2025.
Dari informasi yang dihimpun media ini, perusahaan tersebut pengumpul limbah B3 bekas alat kesehatan, seperti bekas infus dan jarum suntik.
Gudang pengumpulan limbah tersebut juga tampak berada di pemukiman warga. Sebelah kanan dan kiri tampak ada bangunan rumah, selanjutnya posisi di depanya ada bangunan masjid.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, suatu hal yang janggal dan sangat aneh jika ada perusahaan pengumpul limbah B3 berada di pemukim warga mendapatkan izin dari dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
‘’Perusahaan pengumpul limbah B3 tidak boleh melakukan aktivitas nya di kawasan pemukiman. Hal ini dilarang karena melanggar prinsip-prinsip keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta bertentangan dengan berbagai regulasi yang mengatur limbah B3 maupun hal-hal terkait kesehatan,’’kata Dr. Herman Hofi Munawar kepada siap.Viva.co.id pada Selasa, 13 Mei 2025.
Herman Hofi Munawar menambahkan, ada yang aneh jika perusahaan pengumpul limbah B3 beroperasi di area pemukiman, walaupun mendapat izin Pemerintah.
‘’Warga berhak melaporkannya atau memprotes ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum dan bahkan berpotensi menyentuh hukum pidana,’’tambah Herman.
Lebih lanjut, Herman Hofi mengatakan, dalam PP No. 22 Thn 2021 telah menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 termasuk dalam kategori risiko tinggi dan harus melalui persetujuan lingkungan (AMDAL). Disamping itu PP No. 101 Thn 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 pada psl 28 dan 29 menegaskan bahwa lokasi pengumpulan limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis dan tidak boleh berada di kawasan yang padat penduduk atau pemukiman.
‘’Semua aturan tersebut dipertegas lagi dengan Permen LHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan usaha pengumpulan dan pengelolaan limbah B3. Oleh sebab itu sangat aneh jika dinas DLH justru memberikan izin,’’tutup Herman.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani membenarkan, izin pengumpulan limbah B3 PT Primanru Jaya telah berakhir sejak 10 Maret 2025 dan masih dalam proses pengurusan.
‘’Iya benar, izin pengumpulan limbah B3 PT Primanru Jaya sudah berakhir,’’ujar Adi Yani saat dihubungi siap.Viva.co.id pada Selasa 13 Mei 2025.
Sementara itu, Kepala Cabang Kalimantan Barat PT Primanru Jaya, Herman membenarkan izin pengumpul limbah B3 sudah berakhir sejak 10 Maret 2025 dan tidak aktifitas pengumpul limbah di perusahaan.
‘’Iya benar, kami juga tidak ada aktifitas semenjak izin pengumpul sudah berakhir. Karyawan yang bekerja juga kami batasi,’’ujarnya.