Pengamat Hukum Soroti Perusahaan Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya di Pemukiman Warga

Pengamat Hukum Dr Herman Hofi Munawar
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kebakaran Hanguskan 3 Rumah Warga di Pontianak,Polisi: Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

VIVA – Izin pengumpul limbah B3 PT Primanru Jaya yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah berakhir sejak 10 Maret 2025.

Dari informasi yang dihimpun media ini, perusahaan tersebut pengumpul limbah B3 bekas alat kesehatan, seperti bekas infus dan jarum suntik.

Polsek Entikong Ciduk Pemilik Senpi Rakitan di Perbatasan Lintas Malindo

Gudang pengumpulan limbah tersebut juga tampak berada di pemukiman warga. Sebelah kanan dan kiri tampak ada bangunan rumah, selanjutnya posisi di depanya ada bangunan masjid.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, suatu hal yang janggal dan sangat aneh jika ada perusahaan pengumpul limbah B3 berada di pemukim warga mendapatkan izin dari dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Tinggalkan Surat, Seorang Pria di Pontianak Nekat Gantung Diri Diduga Setres

‘’Perusahaan pengumpul limbah B3 tidak boleh melakukan aktivitas nya di kawasan pemukiman. Hal ini dilarang karena melanggar prinsip-prinsip keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta bertentangan dengan berbagai regulasi yang mengatur limbah B3 maupun hal-hal terkait kesehatan,’’kata Dr. Herman Hofi Munawar kepada siap.Viva.co.id pada Selasa, 13 Mei 2025.

Herman Hofi Munawar menambahkan, ada yang aneh jika perusahaan pengumpul limbah B3 beroperasi di area pemukiman, walaupun mendapat izin Pemerintah.

Halaman Selanjutnya
img_title