Bahas Perpres, Guru Besar UP Dorong Kebijakan Hutan yang Pro Rakyat
- Istimewa
Perpres ini, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya pada klaster kehutanan, dinilai membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan.
Namun begitu, juga memunculkan kekhawatiran akan potensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa lahan yang dijadikan kawasan hutan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia," jelasnya.
Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia memiliki komitmen internasional untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030, di mana perlindungan hutan menjadi salah satu pilar utama.
FGD soal hutan di kampus Universitas Pancasila atau UP
- Istimewa
Sementara itu, Guru Besar Ahli Hukum FH UP, Prof Agus Surono menyebut ada beberapa catatan sementara terkait kajian atas Pepres Nomor 5 2025.
Ia berpendapat, Pepres 5 Nomor 2025 belum sesuai dengan jiwa dan semangat UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tatacara Administratif dan Tatacara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.