Babak Baru Kasus Ilegal Logging, Polda Kalbar Periksa Sejumlah Cukong Kayu Belian
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Subdit 4 Polda Kalbar kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang diduga sebagai pemilik kayu belian atau kayu ulin di Sawmil Gang Langir, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, pada Rabu 7 Mei 2025.
Sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah pemilik kayu belian atau kayu ulin yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah inisial AJ,AW dan S.
‘’Sebelumnya pada Jumat 2 Mei 2025 pemilik kayu belian atau ulin tersebut juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,’’ujar sumber tersebut yang namanya tidak bersedia di publikasikan.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan membenarkan, bahwa pihaknya ada melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kayu. Namun ia tidak merinci siapa saja yang dimintai keterangan.
‘’Iya benar, nanti kita kabari lagi,’’ucap Yoan.
Sebelumnya diberitakan, Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 4 Polda Kalbar mengamankan ribuan batang kayu diduga ilegal jenis belian dari 6 sumber di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Ribuan kayu tersebut saat ini dititipkan di sebuah gudang bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dari pantauan di lapangan, kayu tersebut berukuran 7x7 panjang 4 meter dan ukuran 8x16 panjang 4 meter dan juga terlihat satu unit truk KB 8415 SG berwarna merah yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut kayu tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini, kayu tersebut diamankan dari Sawmil di Gang Langir, Pontianak Barat dan dari Sawmil di Kuala Ambawang, Kubu Raya.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, kayu tersebut bukan barang sitaan melainkan barang temuan yang diamankan oleh anggota.
"Itu bukan barang sitaan, tapi barang temuan yang diamankan oleh anggota dan dititipkan sementara sambil berproses dengan pertimbangan ada sekuriti yang membantu pengawasan 1X24 jam,"kata Irjen Pol Pipit Rismanto dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yoan Febriawan membenarkan, ribuan batang kayu belian yang berada di bengkel mobil truk di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya merupakan barang bukti titipan Polda Kalbar.
‘’Iya benar kayu tersebut titipan kami dari hasil penertiban ilegal logging dari 6 sumber. Dan kami titipkan disana karena ada satpam yang menjaga, tujuanya biar barang bukti tersebut aman,’’kata Yoan.
Kompol Yoan mengatakan, kegiatan penertiban ilegal logging tersebut merupakan perintah dari pimpinanya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
‘’Kami menjalankan perintah pimpinan. Selain mengamankan barang bukti dari 6 sumber, kami juga melakukan kegiatan penertiban ilegal logging di Kabupaten Melawi,’’pungkasnya.