Hadiah untuk Guru, Tanda Terima Kasih atau Gratifikasi? Berikut Penjelasan KPK

Hadiah guru bisa jadi gratifikasi
Sumber :
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Konteks dan hubungan antara pemberi serta penerima sangat penting.

TKA Dimulai November 2025, Pemda Siap Kawal Tes Nasional untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Wawan mencontohkan, jika alumni yang telah lulus bertahun-tahun lalu memberikan hadiah kepada gurunya karena empati atas kondisi sang guru, maka itu berbeda konteks dan tidak serta merta dianggap gratifikasi.

KPK juga telah mengatur jenis gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara

Di dalamnya terdapat 17 jenis gratifikasi yang dibolehkan, seperti pemberian dalam acara pernikahan, akikah, atau musibah, dengan batasan nilai maksimal Rp 1 juta per pemberi.

Hadiah Bernilai Kecil Tetap Bisa Masuk Gratifikasi

LPPNRI Minta KPK Periksa Proyek SPAM di Kabupaten Mempawah yang Dikerjakan PT Fatimah Indah Utama

Banyak orang beranggapan bahwa pemberian hadiah kecil seperti alat tulis atau makanan tidak bermasalah.

Namun, KPK tetap menekankan pentingnya memperhatikan konteks pemberian.

Halaman Selanjutnya
img_title