Hadiah untuk Guru, Tanda Terima Kasih atau Gratifikasi? Berikut Penjelasan KPK
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Konteks dan hubungan antara pemberi serta penerima sangat penting.
Wawan mencontohkan, jika alumni yang telah lulus bertahun-tahun lalu memberikan hadiah kepada gurunya karena empati atas kondisi sang guru, maka itu berbeda konteks dan tidak serta merta dianggap gratifikasi.
KPK juga telah mengatur jenis gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Di dalamnya terdapat 17 jenis gratifikasi yang dibolehkan, seperti pemberian dalam acara pernikahan, akikah, atau musibah, dengan batasan nilai maksimal Rp 1 juta per pemberi.
Hadiah Bernilai Kecil Tetap Bisa Masuk Gratifikasi
Banyak orang beranggapan bahwa pemberian hadiah kecil seperti alat tulis atau makanan tidak bermasalah.
Namun, KPK tetap menekankan pentingnya memperhatikan konteks pemberian.