Hadiah untuk Guru, Tanda Terima Kasih atau Gratifikasi? Berikut Penjelasan KPK
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jika seorang wali murid memberikan hadiah menjelang pembagian rapor atau kelulusan, maka ada risiko besar bahwa pemberian itu bisa memengaruhi keputusan guru, atau setidaknya menciptakan konflik kepentingan.
Inilah yang ingin dicegah oleh aturan gratifikasi.
Meskipun istilah pegawai negeri lebih sering dikaitkan dengan ASN, Wawan menegaskan bahwa cakupan hukum gratifikasi juga bisa mencakup guru swasta atau honorer.
Hal ini mengacu pada pengertian luas pegawai negeri dalam Pasal 1 angka (2) UU Tipikor dan Pasal 92 KUHP, termasuk orang yang menerima gaji dari dana negara atau institusi yang mendapat bantuan dari negara.
“Pendidikan adalah tugas negara. Guru, meski di sekolah swasta, menerima upah dari lembaga yang bisa mendapatkan fasilitas dari negara. Maka dalam konteks ini, mereka juga bisa termasuk sebagai pihak yang tidak boleh menerima gratifikasi,” jelas Wawan.
Perbedaan Apresiasi dan Gratifikasi
Menurut KPK, tidak semua bentuk pemberian dikategorikan sebagai gratifikasi yang harus dilaporkan.