Hadiah untuk Guru, Tanda Terima Kasih atau Gratifikasi? Berikut Penjelasan KPK

Hadiah guru bisa jadi gratifikasi
Sumber :
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

“Kalau bentuknya simbolik, seperti kartu ucapan, tulisan tangan murid, atau bingkisan kecil dalam perayaan umum, biasanya itu tidak termasuk gratifikasi. Tapi jika sudah berupa barang berharga atau uang, apalagi diberikan saat momen penilaian, maka itu bisa jadi masalah,” ujar Wawan.

Kejari Landak Tahan Kepala UPTD Metrologi Legal pada Kasus Dugaan Korupsi Tera Ulang

Pemberian antar rekan kerja seperti saat pensiun atau ulang tahun juga diatur batasannya: maksimal Rp 300 ribu per orang dan total tidak melebihi Rp 1 juta dari pemberi yang sama dalam setahun.

Pemberian yang tidak terkait dinas maksimal Rp 200 ribu per orang.

Irma Suryani Murka soal Ijazah Jokowi: Kalau Nggak Percaya, Pindah Aja ke Singapura

Pendidikan Harus Bebas dari Praktik Koruptif

Pada akhirnya, KPK menekankan pentingnya menjaga dunia pendidikan dari praktik-praktik yang bisa mengarah pada korupsi.

Mengejutkan, Ini Bocoran Piala Presiden 2025, Selain Jadi Ladang Cuan Bagi Peserta, Bakal Ada Kejutan Lain, Apa Itu?

Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang adil, di mana semua siswa diperlakukan sama tanpa pengaruh hadiah atau pemberian apa pun.

“Jangan sampai murid dari keluarga mampu yang sering memberi hadiah jadi lebih diperhatikan, sementara yang tidak memberi hadiah justru diabaikan. Ini bisa merusak keadilan dan integritas dalam pendidikan,” tegas Wawan.

Halaman Selanjutnya
img_title