Hadiah untuk Guru, Tanda Terima Kasih atau Gratifikasi? Berikut Penjelasan KPK
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
“Kalau bentuknya simbolik, seperti kartu ucapan, tulisan tangan murid, atau bingkisan kecil dalam perayaan umum, biasanya itu tidak termasuk gratifikasi. Tapi jika sudah berupa barang berharga atau uang, apalagi diberikan saat momen penilaian, maka itu bisa jadi masalah,” ujar Wawan.
Pemberian antar rekan kerja seperti saat pensiun atau ulang tahun juga diatur batasannya: maksimal Rp 300 ribu per orang dan total tidak melebihi Rp 1 juta dari pemberi yang sama dalam setahun.
Pemberian yang tidak terkait dinas maksimal Rp 200 ribu per orang.
Pendidikan Harus Bebas dari Praktik Koruptif
Pada akhirnya, KPK menekankan pentingnya menjaga dunia pendidikan dari praktik-praktik yang bisa mengarah pada korupsi.
Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang adil, di mana semua siswa diperlakukan sama tanpa pengaruh hadiah atau pemberian apa pun.
“Jangan sampai murid dari keluarga mampu yang sering memberi hadiah jadi lebih diperhatikan, sementara yang tidak memberi hadiah justru diabaikan. Ini bisa merusak keadilan dan integritas dalam pendidikan,” tegas Wawan.