Rektor UP Dipecat Gegara Lawan Profesor Cabul? Begini Kronologinya
- siap.viva.co.id
"Yayasan itu nanti hakimnya. Jadi senat kan kayak jaksa, oh pak rektor nggak bisa ini ya dilaporkan ke yayasan baru yayasan mengambil tindakan, yang terjadi tidak seperti itu."
Seolah, lanjut Marsudi, yayasan mengambil peran jaksa sekaligus polisi dan hakim. Dirinya tidak bisa melakukan upaya pembelaan.
"Saya sampaikan kepada yayasan, saya hormati SK itu, karena bagaimanapun mereka kan orang-orang tua, saya hormati, tapi saya tidak bisa menerima."
Marsudi berjanji, dirinya akan mengambil langkah-langkah seperlunya untuk mempermasalahkan surat tersebut.
"Mungkin belum hukum dulu, saya akan mulai dari Dikti dulu, jadi saya akan mulai dari Dikti, ke menteri. Kalau di menteri udah selesai ya selesai, lalu itu ke DPR ke Komisi III dan Komisi 10," ujarnya.
Namun jika langkah ini tak membuahkan hasil positif, maka dirinya terpaksa menyeret persoalan ini ke ranah hukum.
"Kalau selesai ya selesai, tapi kalau nggak selesai juga terpaksa saya akan ambil langkah-langkah hukum lapor ke polisi," ancam dia.
Terlebih, Marsudi meyakini keputusan sepihak ini ada kaitannya dengan ETH yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksua.
"Sangat karena ada buktinya saya punya buktinya. Ada WA, ada foto ada surat-surat," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak yayasan belum terkonfirmasi.