Rektor UP Dipecat Gegara Lawan Profesor Cabul? Begini Kronologinya
- siap.viva.co.id
"Nah itu sudah pertama membuat yayasan nggak senang. Saya ditegur waktu itu, bahwa bapak kan orang baru disini, kan belum tahu siapa-siapa," ujarnya.
Bahkan, menurut Marsudi, oknum yayasan terkesan menyudutkan korban.
"(Mereka bilang) korban itu adalah orang yang agak sakit jiwa, dia suka ngadu ngadu, suka halusinasi. Tapi kan saya nggak peduli kan, saya jalan aja terus gitu," terangnya.
Selanjutnya, yang membuat Marsudi terkejut adalah pada sekira Juni 2024, dirinya menerima surat untuk mengaktifkan kembali pelaku sebagai dosen.
"(Yang meminta) dari fakultas hukum, dekan fakultas hukum. Saya buat disposisi menolak, dan bahkan saya minta agar sesuai dengan petunjuk dari Dikti bahwa yang bersangkutan (ETH) itu harusnya sudah diberhentikan, bukan di non aktif tapi dicabut SK nya," tegas Marsudi.
"Jadi saya disposisi agar SK beliau, SK 58 namanya itu dicabut. Nah itu yang membuat yayasan tambah marah gitu. Mulailah kemudian intimidasi tekanan-tekanan macam-macam gitu," sambungnya.
Tekanan demi tekanan tak berhenti sampai disitu. Dalam perjalanan waktu, pihak yayasan kampus lalu membuat tim adhoc untuk mengevaluasi kinerja Marsudi sebagai Rektor UP.
"Memang saya ada kontrak dengan yayasan, bahwa kalau dua tahun berturut-turut kinerja saya kurang, saya bisa diberhentikan tapi ada (kalimat) 2 tahun berturut-turut," bebernya.
"Sementara saya jadi rektor bulan Desember kemarin baru 6 bulan kan, tapi sudah dilakukan evaluasi dan dianggap kinerja saya tidak memenuhi," timpalnya lagi.
Anehnya lagi, lanjut Marsudi, hasil evaluasi tidak dijelaskan secara rinci.