DPR Sahkan RUU TNI, Ini Perubahan Penting yang Dibawa UU Baru!
Siap – Pada Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Panglima TNI Agus Subiyanto turut hadir sebagai bagian dari pembahasan.
Puan Maharani membuka sesi dengan meminta persetujuan fraksi-fraksi mengenai RUU TNI yang telah disusun.
"Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Seluruh anggota DPR yang hadir langsung menjawab, "Setuju," yang kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu sebagai tanda sahnya RUU TNI menjadi UU.
Sebelumnya, Komisi I DPR telah menyetujui pembahasan RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna.
Semua fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU TNI tanpa ada catatan kritis.
Fraksi yang mendukung pengesahan tersebut termasuk Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, dan PAN.
Persetujuan ini diambil setelah rapat kerja antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3), yang membahas agenda pengambilan keputusan terhadap RUU TNI.
RUU TNI ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tugas dan kewenangan pokok TNI.
Salah satu perubahan utama adalah perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati oleh TNI aktif.
Selain itu, RUU ini juga menambah usia pensiun bagi anggota TNI.
Dengan pengesahan ini, RUU TNI yang telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR kini resmi menjadi undang-undang yang akan memengaruhi struktur dan fungsi TNI di masa depan.