Horeee, BPJS Ketenagakerjaan Jamin JHT dan JKP Ribuan Pegawai PT Sritex Cair Sebelum Lebaran

BPJS Ketenagakerjaan pantau JHT PT Sritex korban PHK
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ribuan karyawan PT Sritex yang jadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK dipastikan bakal mendapat klaim dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Bangun Kerjasama dengan 13 BPR Kota Depok

Utamanya, mereka yang telah masuk dalam skala penerima Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Petinggi BPJS Ketenagakerjaan memastikan, pihaknya bakal memberikan kemudahan melalui layanan prioritas pada karyawan PT Sritex. 

BPJS Ketenagakerjaan Sat Set Cairkan Hak Ribuan Buruh Korban PHK

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex.

Ia menegaskan, bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.

Aplikasi e-PLKK, Jurus Jitu BPJS Ketenagakerjaan Layani Pasien Rumah Sakit Tanpa Ribet

"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya," kata Anggoro dikutip pada Jumat, 7 Maret 2025.

Menurutnya, ini sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan JKP. Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ujarnya.

Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.

Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan.

Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas. 

Nanti, sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 09:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB. 

Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas dari rasa cemas.

Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Mereka bakal mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Kemudian manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru. 

Keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya," janjinya.

Anggoro berharap, seluruh manfaat ini mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak.

"Kami harapkan program ini dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 H," tutup Anggoro Eko Cahyo.

Sementara itu, Komandan Satgas PT Sritex Supartodi mengucapkan apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan karena memenuhi keinginan seluruh pekerja, lantaran dana JHT nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idul Fitri.

“Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati Lebaran," tuturnya. 

Menurut dia, respon BPJS Ketenagakerjaan bagus. 

"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," ucap Supartodi.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani turut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.

"Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," tutup Etik Suryani.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli turut menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas PHK massal yang terjadi di PT Sritex.

“Kami memahami bahwa kehilangan pekerjaan merupakan situasi yang sulit. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan kemudahan melalui layanan prioritas agar peserta dapat segera menerima haknya," ucap dia.

"Sehingga, ini dapat membantu meringankan beban yang mereka alami," sambungnya.

Novarina juga mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. 

"Dengan adanya manfaat JHT dan JKP, kami ingin memastikan bahwa pekerja tetap memiliki jaring pengaman ekonomi yang dapat membantu mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru,” kata Novarina.