Pengamat Politik Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Manipulasi Suara Legislator PDIP Brebes
- Istimewa
Merespon hal tersebut, pengamat politik, Ray Rangkuti ikut bereaksi. Menurutnya, apa yang terjadi di Brebes adalah pelanggaran politik yang sangat fatal.
“Ini bukan hanya soal kesalahan teknis atau pelanggaran etik. Ini adalah masalah yang melibatkan uang, kekuasaan, dan pengaruh politik,” katanya.
Selain menyoroti Shintya, kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam struktur penyelenggaraan pemilu di Brebes.
Adapun dalam amar putusan DKPP secara eksplisit menyebutkan, bahwa dana besar dialirkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes demi memastikan kemenangan Shintya Sandra Kusuma.
“Ini bukan sekadar rumor, ini fakta hukum yang harus ditindaklanjuti secara pidana. Jika dibiarkan, ini menjadi tanda bahwa demokrasi kita telah dijual kepada para pemilik uang,” kata Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko.
Menurutnya, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 532 tentang tindak pidana pemilu.
Namun sayangnya, lanjut Agus, hingga kini belum ada langkah hukum yang nyata terhadap pihak yang diduga menerima manfaat dari kejahatan pemilu ini.