Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Soal Penyitaan Rumahnya Berdasarkan Putusan MA , Aneh?

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

5. Pandangan Jamdatun Tahun 2006 Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada tahun 2006 menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Bank Centris Internasional. Berkas BPPN pun dikembalikan kepada Departemen Keuangan untuk penyelesaian secara perdata.

Ternyata Ini Profil Sosok Hartono Bersaudara dan Gurita Bisnis Pemilik Como 1907 yang Menggegerkan Serie A Liga Italia

Lalu, bagaimana mungkin muncul putusan yang menyatakan pemegang saham melakukan perbuatan melawan hukum?

6. Kesaksian Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof Bagir Manan Prof Bagir Manan, yang namanya tertulis dalam salinan putusan kasasi sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama dua Hakim Anggota yakni Dirwoto SH dan Dr Artidjo Alkostar SH, setelah dikonfirmasi juga secara tegas menyatakan, “Itu bukan keputusan saya."

Breaking News: 1 Dollar Cuma Rp 8.170, Rupiah Menguat atau Google Ngaco?

Kesaksian dan pernyataan Prof Bagir Manan ini semakin memberikan ketegasan putusan 1688 tersebut memang bukan putusan MA, di mana Bagir Manan tertera sebagai Ketua Majelis Hakim.

7. Bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam siaran pers nya di gedung DPR yang dikutip oleh detik.com pada Februari 2008 bahwa Bank Centris Internasional tidak bisa diurus karena menunggu keputusan kasasi dari MA.

J Trust Bank Luncurkan Program TORA Blue Ocean Savings untuk Pelestarian Laut dan Pengelolaan Sampah Plastik

Dan BPK dalam menyampaikan laporan audit BPK tentang PKPS tahun 2006 bulan November masih sejalan dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa Bank Centris Internasional masih menunggu keputusan kasasi dari MA.

"Maka tidak mungkin seorang menteri yang merupakan penggugat tidak tahu ada keputusan MA tanggal 6 Januari 2006 demikian pula dengan BPK. Maka jelas salinan keputusan MA Nomor 1688 tidak pernah ada," tegas Andri.

Halaman Selanjutnya
img_title