Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Soal Penyitaan Rumahnya Berdasarkan Putusan MA , Aneh?

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

“Negara hukum yang seharusnya menjunjung keadilan, justru menjadi tempat suburnya kezaliman,” imbuhnya.

Ternyata Ini Profil Sosok Hartono Bersaudara dan Gurita Bisnis Pemilik Como 1907 yang Menggegerkan Serie A Liga Italia

Lebih lanjut Andri menerangkan bahwa terbitnya salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688K/Pdt/2003, dipenuhi kejanggalan.

"Kejanggalannya bukan saja dari segi waktu yang hampir dua dekade, tapi juga dari isi salinan putusan," katanya. Dari kajian mendalam, terdapat sejumlah bukti dan kesaksian yang menguatkan dugaan putusan ini tidak sah dan mengandung manipulasi serius.

Breaking News: 1 Dollar Cuma Rp 8.170, Rupiah Menguat atau Google Ngaco?

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kejanggalan putusan MA yang terungkap:

1. Penyerahan Relaas yang Tidak Lazim Proses penyerahan relaas untuk putusan ini memakan waktu hampir dua dekade, sebuah durasi yang tidak masuk akal dalam sistem hukum.

J Trust Bank Luncurkan Program TORA Blue Ocean Savings untuk Pelestarian Laut dan Pengelolaan Sampah Plastik

Selain itu, terdapat inkonsistensi prosedural, termasuk adanya relaas bernomor 1689K/Pdt/2022, sementara salinan putusan yang diklaim adalah nomor 1688K/Pdt/2003.

2. Kejanggalan dalam Isi Putusan Sedikitnya ada dua puluh kejanggalan mencolok dalam isi putusan, di antaranya:

Halaman Selanjutnya
img_title