Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Soal Penyitaan Rumahnya Berdasarkan Putusan MA , Aneh?
- Istimewa
a. Tanggal putusan Pengadilan Tinggi DKI yang tidak sesuai. b. Penyebutan UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang dalam pertimbangan hukum.
Undang-undang ini jelas tidak relevan dengan kasus perbankan.
c. Kesalahan penulisan nama dan detail lainnya yang meragukan otentisitas dokumen.
3. Surat Resmi Bantahan Mahkamah Agung Mahkamah Agung secara resmi juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan kasasi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait perkara ini.
Fakta ini membuktikan bahwa putusan 1688K/Pdt/2003 tidak memiliki dasar administratif di MA.
4. Kontradiksi dalam Isi Putusan Isi putusan yang diklaim menyatakan: Akta No. 46 dan Akta No. 47 dianggap sah dan berharga. Akta No. 46 menyebut adanya promes nasabah PT Bank Centris Internasional senilai Rp492,2 miliar dan jaminan berupa tanah seluas 452 hektar yang sudah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.
Namun, di poin lain, Bank Centris diwajibkan membayar Rp812 miliar tanpa mempertimbangkan aset dan jaminan tersebut. Ini jelas kontradiktif dan menimbulkan pertanyaan besar.