Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Soal Penyitaan Rumahnya Berdasarkan Putusan MA , Aneh?
- Istimewa
"Dan baru diadakan di luar pengadilan pada tanggal 2 November 2022 setelah 20 kemudian sejak di PT, dan ternyata juga MA menyatakan "tidak pernah menerima Pembayaran permohonan kasasi dr BPPN," imbuhnya.
Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris, menegaskan, salinan putusan No. 1688K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung ini, mengandung banyak kejanggalan yang merusak integritas sistem hukum. Dari proses administratif hingga substansi hukum, semuanya mengarah pada kesimpulan: putusan ini adalah hasil rekayasa untuk tujuan tertentu.
"Oleh karena itu kami menyatakan KPKNL telah menggunakan salinan keputusan yang tidak terdaftar di MA dengan menyalahgunakan kewenangan nya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 untuk melakukan tindakan penyitaan dan pelelangan terhadap harta pribadi dan keluarga saya," ujar Andri.
Padahal, lanjut Andri harta rumah pribadinya tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris Internasional. "Dan tidak pernah di jaminkan kepada siapapun ada perbuatan melawan hukum yang berlapis," katanya.
Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: Mengapa putusan ini bisa digunakan sebagai dasar tindakan hukum, sementara otentisitasnya sangat diragukan?
Kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi Bank Centris, tetapi juga soal kredibilitas lembaga peradilan Indonesia.
Apakah negara akan berdiam diri atas manipulasi yang terang-terangan ini?