Catatan Andi Tatang di Balik Drama 'Jalur Damai' Anggota DPRD Depok
- Istimewa
Tatang berpendapat jika seseorang (pelaku) menyatakan telah berdamai dengan pihak korban atas suatu peristiwa, berarti para pihak menyadari telah terrjadi suatu peristiwa tersebut tanpa bisa diingkari.
"Namun (damai) hanya dapat dilakukan terhadap perkara pidana ringan atau tertentu."
Itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lalu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Itu tidak dapat diberlakukan untuk tindak pidana berat atau tindak pidana khusus termasuk pencabulan terhadap Anak.
"Karena jika restorative justice atau perdamaian dapat dilakukan terhadap tindak pidana pencabulan anak, maka berpotensi besar meresahkan dan/atau mendapat penolakan dari Masyarakat serta berpotensi berdampak pada konflik sosial."
Lindungi Hak Korban
Selain membahas hal tersebut, Andi Tatang juga menyorot etika jurnalistik dalam kasus asusila yang melibatkan anak, khususnya dalam perkara dugaan cabul oknum anggota DPRD Depok.