Catatan Andi Tatang di Balik Drama 'Jalur Damai' Anggota DPRD Depok
- Istimewa
"Sehingga dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanyam," jelas Tatang dikutip pada Selasa, 7 Januari 2025.
Artinya, kata Tatang, dalam proses penyidikan, maka tim penyidik mencari alat bukti untuk membuat terang dan jelas peristiwa pidana, sekaligus menemukan dan juga menentukan tersangka-nya.
"Di mana berdasarkan pasal 1 angka 14 menyatakan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," tuturnya.
Hal tersebut, berarti dalam menentukan tersangka seorang penyidik melihat adanya bukti permulaan yang cukup.
Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa atau tersangka.
"Jadi, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara," bebernya.
Adapun jika seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka keberatan atas penetapan tersangka dengan alasan terdapat dugaan manipulasi atau rekayasa, maka pihak yang bersangkutan dapat melakukan upaya praperadilan.
Ini untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka adalah salah, karena tidak didasarkan alat bukti yang cukup atau salah menentukan tersangkanya.