Geger, Oknum Anggota DPRD Depok Resmi Jadi Tersangka, Siapa Dia?
- Istimewa
"Rencana dipangil Senin (pekan depan)," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Sahat Farida mengaku bersyukur dengan perkembangan kasus ini.
"Yah ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa ya, di mana satu langkah maju telah dilakukan di Kota Depok. Bahwasanya perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah perkara pidana tidak peduli siapapun pelakunya," kata Founder Paralegal Depok tersebut.
Ia pun berharap, pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
"Sebagai pejabat termasuk presiden, menteri anggota DPR RI, apa lagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai imunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual," ucap Sahat.
"Jadi tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolong langit bumi Indonesia jika dia adalah pelaku kekerasan seksual, maka memang harus diimplementasikan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus itu telah dilaporkan sejak September 2024, lalu.