Jumlah Harta Kekayaan Bakal Segera Diumumkan KPK, Siapa Paslon Capres Paling Tajir?

Potret tampilan LHKPN
Sumber :
  • Istimewa

"Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN dan masyarakat dapat mengakses langsung data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," katanya.

Santer Diduga Terseret Kasus Vina, Ternyata Segini Harta Kekayaan Sunjaya Mantan Bupati Cirebon

Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.

Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.

Tepis Sukolilo Sarang Bandit, Pj Bupati Pati Ini Ternyata Punya 25 Aset Properti Plus 17 Kendaraan