Lelang Bank Victoria Bermasalah, Kini Digugat Inet Usai Jual Ilegal Aset di Jakarta Selatan
- Istimewa
Siap – PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) sedang menghadapi gugatan hukum serius dari salah satu debiturnya, PT Inet Globalindo atau INET.
Adapun gugatan itu terkait pelaksanaan lelang bank yang dianggap tidak sah atas aset penting milik INET di Jakarta Selatan.
Pihak INET merasa tindakan ini tidak hanya merugikan mereka secara material, namun juga melanggar hukum. Hal itulah yang akhirnya membuat mereka menggugat Bank Victoria secara perdata di pengadilan.
Gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum Daksa Yaksa pada Rabu, 13 November 2024, dengan nomor 1188/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
INET menuntut ganti rugi dari Bank Victoria, sebesar Rp93,46 miliar sebagai kompensasi material, serta tambahan Rp2 miliar untuk kerugian imaterial.
Menurut kuasa hukum INET, Dirja, pelaksanaan lelang rumah dan bangunan tersebut dianggap melanggar ketentuan homologasi, yang seharusnya menjadi pegangan seluruh kreditur, termasuk Bank Victoria, sebagaimana ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juni 2024 lalu.
Dirja menjelaskan, bahwa Bank Victoria resmi menjadi kreditur separatis bagi INET sejak akhir 2021.
Namun, saat INET mengalami kesulitan keuangan pada awal 2024 dan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
Bank Victoria memilih untuk tidak mendaftarkan piutang mereka.
Padahal, keputusan homologasi pada Juni 2024 diharapkan dapat mengikat seluruh kreditur, baik yang telah mendaftarkan piutangnya maupun yang tidak.
"Bank Victoria tetap bersikukuh melaksanakan lelang eksekusi terhadap aset tanah lelang bank milik INET, meski status homologasi seharusnya menjadi pedoman untuk menunda atau membatalkan tindakan tersebut," katanya dikutip pada Jumat, 15 November 2024.
Proses lelang bank ini dimulai dengan pengumuman pertama pada 20 Agustus 2024, diikuti dengan pengumuman lelang kedua pada 4 September 2024, dan pemberitahuan resmi untuk lelang pada 18 September 2024.
INET kemudian mengajukan permohonan pembatalan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 13 September 2024, tetapi Bank Victoria terus melanjutkan langkah mereka tanpa tanggapan.
Bahkan, kata Dirja, upaya lelang ketiga dilakukan pada 4 November 2024, meski INET telah mengajukan somasi resmi.
“Bank Victoria seolah mengabaikan keputusan pengadilan yang seharusnya mengikat semua kreditur. Lelang rumah dan bangunan ini dilaksanakan tanpa menghormati hak-hak INET sebagai debitur, yang jelas merupakan tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Dirja berpendapat, tindakan ini tidak hanya merugikan kliennya secara finansial, tetapi juga mengancam reputasi dan kepercayaan publik terhadap proses lelang yang seharusnya sesuai prosedur.
"Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, INET merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi dari pihak Bank Victoria."
Dirja menyebut, gugatan ini mencakup kerugian material sebesar Rp93,46 miliar yang dihitung dari nilai aset yang dilelang, serta ganti rugi imaterial sebesar Rp2 miliar untuk dampak psikologis dan reputasi pihak-pihak yang terkena imbas.
“Kami mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan keadilan dan mencegah tindakan sewenang-wenang di masa depan. Bank Victoria harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita klien kami,” tegasnya.