Skandal Pailit PT Hitakara, Kuasa Hukum Tim Kurator Bantah Rekayasa Utang, Begini Kronologinya

Ilustrasi perusahaan PT Hitakara pailit
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kuasa hukum tim kurator PT Hitakara (dalam pailit) Fauziyah Novita Tajuddin, membantah kuasa hukum debitur yang mengatakan adanya dugaan rekayasa berita acara rapat pada 20 Juli 2023. 

Perusahaan TBK Kembali Tersandung PKPU, Ini 5 Permohonannya di Pengadilan

"Bahwa tidak ada itu rekayasa berita acara rapat kreditur tanggal 20 Juli 2023 dalam perkara PT Hitakara yang saat ini telah pailit," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 14 Maret 2024.

Fauziyah menjelaskan, acara 20 Juli 2023 beragendakan rapat pembahasan rencana perdamaian dan atau rapat pemungutan suara (voting), karena masa PKPU sudah hampir 270 hari. 

Fenomena Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, KPU Bakal Gelar Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

"Acara tersebut dihadiri hakim pengawas, panitera dan banyak kreditur, serta kuasa dari debitur," tuturnya.  

Pada saat rapat tersebut, kata Fauziyah, kuasa debitur mencabut proposal perdamaiannya yang pernah diberikan. Tim pengurus/kurator bahkan bertanya berulang-ulang untuk mempertegas pernyataan tersebut. 

Lelang Bank Victoria Bermasalah, Kini Digugat Inet Usai Jual Ilegal Aset di Jakarta Selatan

"Bahkan kurator memberitahukan bahwa agenda hari itu adalah pembahasan proposal perdamaian dan voting. Klien kami punya rekaman rapat tersebut," ujarnya. 

Menurut Fauziyah, tim kurator sudah  bekerja maksimal agar perdamaian dapat tercapai atau PT Hitakara tidak jatuh pailit. 

Halaman Selanjutnya
img_title