Kontroversi! DPR Setujui Revisi PKPU, Prabowo-Gibran Tetap dalam Pertarungan Pilpres 2024
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Siap –Komisi II DPR RI telah memberikan persetujuan untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Selain revisi PKPU tersebut, Komisi II DPR juga menyetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Pertama, rancangan Perbawaslu tentang pengawasan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilu.
Ahmad Doli Kurnia menambahkan, Dalam sidang paripurna
"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP."