Kejari Depok Ciduk Dirut PT Dwikarya Sarana Mandiri Gegara Ngemplang Pajak, Segini Nilainya
- Istimewa
Siap – Seorang direktur perusahaan konstruksi bernama Andi Muchtar ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok lantaran diduga mengemplang pajak. Akibat ulahnya, negara dirugikan lebih dari Rp 2 miliar.
Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat.
"Temuan itu kemudian diserahkan ke pihak Kejari Depok untuk proses hukum lebih lanjut," katanya pada Kamis, 14 November 2024.
Tersangka Andi Muchtar diketahui merupakan Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri (DSM).
Itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT Dwikarya Sarana Mandiri telah terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak Januari 2006, dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.
"Namun, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018," jelas Ubaidillah.
Andi Muchtar diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467.
"Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong untuk 20 hari ke depan," ujar Ubaidillah.
Terkait hal itu, Kejari Depok telah menunjuk sejumlah jaksapenuntut umum dari seksi tindak pidana khusus.
"Kejaksaan Negeri Depok menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara," tutupnya.