Menelisik Penggergajian Kayu Ulin di Desa Rasau Jaya Tak Tersentuh Hukum, APH Tutup Mata?
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kayu ulin atau biasa disebut kayu belian yang berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat hingga kini masih beredar bebas di Sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.
Masih beredarnya kayu tersebut karena diduga lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan terkesan adanya dugaan pembiyaran.
Salah satu contoh aktivitas penggergajian kayu ulin atau kayu belian di Jalan Patok 50, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya masih aman tidak tersentuh hukum. Padahal sawmil mini tersebut belum mengantongi izin resmi.
Pemilik sawmil penggergajian kayu, Yudi saat di konfirmasi media ini mengatakan, sawmil miliknya belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan mengenai kayu ulin yang diolah ada dokumen atau tidak ia mengaku tidak mengetahui.
‘’Kalau izin sawmil belum ada, tapi ada surat keterangan dari desa setempat. Kayu ini milik pak Sani dan saya hanya ambil upah pembelahan. Dan mengenai dokumen pendukung nya saya tidak tahu. Yang saya tahu kayu ulin ini dari Sandai,’’jelas Yudi kepada siap.viva.co.id pada Kamis 14 November 2024.
Yudi menambahkan, kayu yang ada di sawmilnya tersebut biasa diantar oleh pengusaha kayu dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang berinisial MT, MZ dan kadang diantar oleh IY.