Pemerintah Resmi Pangkas Alur Birokrasi Pupuk Subsidi bagi Petani

Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Sumber :
  • Istimewa

Siap –  Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkfli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggelar rapat koordinasi tertutup di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta pada Selasa (11/11/24). Hasil rapat yang di gelar, Pemerintah memangkas prosedur dan kebijakan alur distribusi pupuk bersubsidi dan diberikan langsung kepada petani.

Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kementan Pertanian dan Kementerian Keuangan, Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pupul Indonesia (Persero), Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan instasi terkait lainnya.

"Kita baru saja memutuskan pupuk yang subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan. Nah, baru saja kita rapat, kita pangkas." Ujar Zulhas di hadapan Wartawan.

Kisah Mentan Amran Sendirian Nyusup ke Mafia Pangan: Aku Ini Kan Tim Sukses, Mau Juga Dong

Dalam keterangan Persnya Zulhas dan Amran menjelaskan alur distribusi pupuk bersubsidi akan diinstruksikan langsung oleh Kementan kepada Pupuk Indonesia. Kemudian, Pupuk Indonesia akan menyalurkan langsung ke gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Dalam hal itu, Gapoktan akan bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke individu petani. Alur distribusi hingga data penerima nantinya akan dipertanggung jawabkan secara langsung kepada Kantor Kementan.

Keras! Mentan Andi Amran Coret Biaya Cipika Cipiki Demi Petani hingga Copot 11 Pejabat

“Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi  itu adalah Kementan. Nanti SK atau surat keputusannya tidak lagi dari bupati dan gubernur dan 8 kementerian, bayangkan jadi rumit sekali gitu ya. Nah, dari Kementan cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia. Nanti Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, nanti Kemenkeu bayar,” terang Zulhas.

Zulhas mengatakan, aturan ini akan segera berlaku mulai Januari 2025. Saat ini pemerintah tengah menggodok penerbitan perpres yang ditargetkan akan rampung dalam satu bulan ke depan.

Pengakuan Mentan Andi Amran Bongkar Modus Korupsi 11 Pejabat: 5 Menit Ngaku