Tragis, Jadi Korban Video Porno Anak Ketua Kadin Padangsidempuan, Siswi SMP Ini Malah Jadi Tersangka
- Istimewa
Siap – Seorang siswi SMP berusia 14 tahun mengalami trauma berat usai diduga mendapat kiriman video porno. Pelakunya disebut-sebut anak Ketua Kadin Padangsidempuan, Sumatera Barat.
Ironisnya lagi, korban video tak senonoh itu justru dijadikan tersangka oleh polisi. Kasus ini viral setelah ayah sang gadis malang tersebut mengadu di media sosial X.
Dalam postingan yang beredar, ayah siswi SMP tersebut memohon keadilan atas nasib putrinya. Ia meminta bantuan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit hingga Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo yang kami banggakan, dengan bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini, yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidempuan," katanya dikutip pada Senin, 11 November 2024.
"Anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno namun di polres dia dibuat jadi tersangka," sambungnya.
Pria tersebut menegaskan, bahwa pihaknya memiliki bukti atas kejadian ini. Namun tragisnya, tidak diterima oleh kepolisian setempat.
"Tolong berikan keadilan pada kami pak. Karena bukan anak kami pelakunya, kami cuma korban. Cuma lawan kami orang kuat, Ketua Kadin Padangsidempuan," tuturnya.
"Bantu kami pak. Tidak tahu lagi mau kemana kami pak. Kami sudah mediasi, namun tidak terjadi prdamaian itu. Sehingga singkat cerita anak saya disomasi oleh pengacara, dosen UMTS, memberi somasi terhadap anak di bawah umur," sambungnya.
Lebih lanjut ayah dari siswi SMP itu mengatakan, bahwa kejadian ini telah membuat putri kecilnya itu trauma berat.
"Anak semcam ini tidak tahu somasi pak. Sekarang pak, anak saya hak merdekanya telah direnggut. Tolong bantu kami pak. Ini anak jadi trauma dia pak. Sering menangis, melamun," tuturnya berlinang air mata.
"Tolong kami pak, kami orang susah. Kami enggak mau pak berurusan dengan hukum. Bantu kami pak," timpalnya lagi.
Data yang dihimpun menyebutkan, siswi SMP itu ditetapkan sebagai tersangka usai menerima video syur dari anak pejabat di Padang Sidempuan.
Bukannya minta maaf karena mengirim video porno, anak pejabat itu justru melaporkan balik.
Nasib tragis ini dialami warga Kampung Salak, Padangsidempuan. Gadis berusia 14 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dugaan video porno dari MRST anak Ketua Kadin Kota Padangsidempuan, bernisial JT.
SRP, siswi SMP itu dituduh menyebarkan video syur yang dikirim anak pejabat tersebut.
Menurut informasi yang beredar, kejadian bermula ketika SRP dan MRST berkenalan pada Maret 2024, lalu.
Setelah melakukan pendekatan, mereka sepakat pacaran pada April 2024.
Namun, baru beberapa hari jadian, MRST langsung mengajak SRP melakukan video call seks (VCS). Siswi SMP itu sempat menolak, tapi MRST tetap memaksa.
Sampai akhirnya pada 13 April 2024, MRST mengirim 3 video yang memperlihatkan dirinya sedang onani dengan mode sekali lihat.
Korban yang melihat hal itu kaget dan menceritakan perbuatan anak pejabat Kadin ini ke dua temannya.
Ironisnya, SRP justru dilaporkan balik atas tuduhan telah menyebarkan video syur MRST.