Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak

Fakta-Fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur ke 3 Hakim
Sumber :
  • istimewa

Siap –Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan, rincian aliran dana yang dikucurkan tersangka kasus suap 3 hakim PN Surabaya yakni ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya untuk Vonis Bebas Putranya

Uang tersebut dikucurkan MW demi memberikan vonis bebas untuk sang anak Ronald Tannur.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Meirizka menjelaskan, awalnya Meirizka mengeluarkan uang Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap terhadap pengacara Lisa Rahmat (LR), selaku kuasa hukum Ronald Tannur.

Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya

"Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang. Kepada LR sejumlah Rp1,5 M, yang diberikan secara bertahap," ujar Qohar saat memberikan pernyataannya, di Jakarta, Selasa 5/11/2024.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan, seiring berjalannya waktu ternyata terdapat biaya tambahan sebesar Rp2 miliar yang dikeluarkan Lisa. Sehingga, total uang yang dikeluarkan MW mencapai Rp3,5 miliar.

Kejagung Resmi Menetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya

"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya. Sejumlah Rp2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar," terangnya.

Kemudian, menurutnya, uang itu diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara. Tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald itu sudah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap.

Ketiga hakim itu, yakni  Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. "Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," paparnya.

Atas perbuatannya ibu Ronal Tannur (MW) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memeri suap. Diketahui, terdapat enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran uang suap vonis bebas Ronald Tannur.

1. Hakim Erintuah Damanik

2. Hakim Mangapul

3. Hakim Heru Hanindyo

4. Pengacara Lisa Rahmat

5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar

6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.