Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak
- istimewa
Siap –Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan, rincian aliran dana yang dikucurkan tersangka kasus suap 3 hakim PN Surabaya yakni ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).
Uang tersebut dikucurkan MW demi memberikan vonis bebas untuk sang anak Ronald Tannur.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Meirizka menjelaskan, awalnya Meirizka mengeluarkan uang Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap terhadap pengacara Lisa Rahmat (LR), selaku kuasa hukum Ronald Tannur.
"Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang. Kepada LR sejumlah Rp1,5 M, yang diberikan secara bertahap," ujar Qohar saat memberikan pernyataannya, di Jakarta, Selasa 5/11/2024.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan, seiring berjalannya waktu ternyata terdapat biaya tambahan sebesar Rp2 miliar yang dikeluarkan Lisa. Sehingga, total uang yang dikeluarkan MW mencapai Rp3,5 miliar.
"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya. Sejumlah Rp2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar," terangnya.
Kemudian, menurutnya, uang itu diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara. Tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald itu sudah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap.
Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. "Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," paparnya.
Atas perbuatannya ibu Ronal Tannur (MW) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memeri suap. Diketahui, terdapat enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran uang suap vonis bebas Ronald Tannur.
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.