Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak

Fakta-Fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur ke 3 Hakim
Sumber :
  • istimewa

Siap –Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan, rincian aliran dana yang dikucurkan tersangka kasus suap 3 hakim PN Surabaya yakni ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas, Kejagung Sebut Permohonan Itu Cacat Formil

Uang tersebut dikucurkan MW demi memberikan vonis bebas untuk sang anak Ronald Tannur.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Meirizka menjelaskan, awalnya Meirizka mengeluarkan uang Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap terhadap pengacara Lisa Rahmat (LR), selaku kuasa hukum Ronald Tannur.

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya untuk Vonis Bebas Putranya

"Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang. Kepada LR sejumlah Rp1,5 M, yang diberikan secara bertahap," ujar Qohar saat memberikan pernyataannya, di Jakarta, Selasa 5/11/2024.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan, seiring berjalannya waktu ternyata terdapat biaya tambahan sebesar Rp2 miliar yang dikeluarkan Lisa. Sehingga, total uang yang dikeluarkan MW mencapai Rp3,5 miliar.

Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya

"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya. Sejumlah Rp2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar," terangnya.

Kemudian, menurutnya, uang itu diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara. Tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald itu sudah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap.

Halaman Selanjutnya
img_title