Diusut Jaksa, Ini Isi Somasi Terbuka Sandi CS untuk Idris, IBH, dan Kadis Damkar Depok

Deolipa kuasa hukum Damkar Depok tunjukan surat somasi
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Pengacara 80 petugas Damkar Depok, Deolipa Yumara secara resmi melayangkan somasi terbuka untuk wali kota, wakil wali kota dan pejabat terkait. Sedikitnya ada enam tuntutan yang disuarakan oleh mantan aktivis 98 tersebut.

Budi Arie Diperiksa Polisi Soal Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi, Netizen: Aura Petir Kalian 500nya Sangat Terlihat

Deolipa mengatakan, selain Sandi Butar Butar, ada 80 anggota Damkar Depok yang telah memberikan kuasa hukum, salah satunya adalah almarhum Matinus Panjaitan, korban yang meninggal dunia akibat keracunan asap saat melaksanakan tugasnya di lokasi kebakaran Pasar Cisalak, beberapa hari lalu. 

"Ya benar, jadi mendiang Martinus ini sudah lama memberikan kuasa hukum pada saya, sama seperti Sandi dan anggota Damkar yang lainnya," kata dia saat ditemui di Kejari Depok pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kejari Depok bakal Hapus Tilang Tak Diambil, Pelanggar Diimbau Segera Bertindak

Adapun yang dipersoalkan oleh almarhum semasa hidupnya juga sama dengan apa yang disampaikan Sandi Butar Butar, yakni tentang dugaan korupsi, masalah upah tidak layak, dan lain sebagainya. 

"Nah berdasarkan atau akibat dari kejadian ini ya, memang kita harus serius banget untuk menangani persoalan Damkar Depok yang sudah akut," ucap Deolipa.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR

Selain melaporkan soal adanya dugaan korupsi, alumni UI itu juga berencana melakukan gugatan perdata terhadap pemkot, dalam hal ini Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dan wakilnya, Imam Budi Hartono (IBH) serta Kepala Dinas Damkar setempat. 

Selanjutnya, Deolipa juga menyampaikan somasi terbuka untuk ketiga orang tersebut, berikut isinya: 

Somasi Terbuka 

Kepada yang terhormat Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat yang terdiri dari Walikota Depok, Wakil Walikota Depok, Kepala Dinas Damkar Kota Depok. Bahwa, sehubungan dengan: 

1. Adanya pemberian kuasa sekitar 80 anggota Damkar Kota Depok pada kami, pengacara Deolipa Yumara. 

2. Adanya peringatan-peringatan yang telah disampaikan terdahulu secara berulang oleh Sandi Butar Butar, salah satu anggota Damkar Kota Depok yang dilakukan sejak Juli 2024. 

Peringatan itu disuarakan berulang kali oleh Sandi dan oleh kami juga, perihal alat-alat kerja Damkar yang rusak namun belum pernah diperbaiki, padahal anggarannya ada, serta mengenai adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok. 

3. Adanya permintaan dari para anggota Damkar Depok kepada Pemkot Depok agar segera mengganti alat-alat Damkar yang rusak, namun nyatanya sampai saat ini tidak ditanggapi bahkan diabaikan. 

4. Adanya korban anggota Damkar Kota Depok yang meninggal dunia dalam tugas pada tanggal 18 Oktober 2024, atas nama mendiang Martinus Reza Panjaitan. 

5. Adanya upah yang sangat tidak layak yang diterima pegawai honorer Damkar Kota Depok. Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 3,2 juta per bulan yang berada jauh di bawah upah minimum kota sebesar kurang lebih Rp 5 juta. 

Jadi selisihnya tinggi, hampir separo. Jadi mereka hidup sangat tidak layak.

6. Kepada Pemerintah Kota Depok yaitu kepada Walikota Depok, kepada Wakil Walikota Depok dan kepada Kepala Dinas Damkar Kota Depok, agar somasi ini dapat dijalankan dalam waktu 7 hari ke depan untuk segera terlaksana. 

Tuntutan Somasi:

1. Segera memperbaiki dan memperbarui segala sarana dan prasarana Damkar Kota Depok sehingga operasional berfungsi dan layak.

2. Segera melakukan audit internal tentang dugaan korupsi di dinas Damkar Kota Depok dan hasilnya disampaikan ke publik, dalam hal ini khususnya masyarakat Kota Depok. 

3. Segera menaikkan upah petugas Damkar Kota Depok dari Rp 3,2 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMK Depok yaitu Rp 4,9 juta, agar kesejahteraan dan kualitas kerja anggota dapat terjamin. 

4. Memberikan kompensasi tanggung jawab atas kelalaian dan pengabaian Pemerintah Kota Depok selama ini terhadap petugas Damkar Kota Depok yang berakibatkan meninggalnya Martinus Reza Panjaitan. 

5. Mengangkat derajat mendiang Martinus Reza Panjaitan sebagai pahlawan Damkar Kota Depok, dan tertulis di dalam plakat register Pemerintah Kota Depok. 

6. Membiayai masa depan pendidikan anak-anak mendiang Martinus Reza Panjaitan sejak saat ini sampai mereka menyelesaikan pendidikan tinggi. 

Demikian somasi masuk terbuka ini disampaikan.