Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakarta Pusat Tepat di Ultahnya yang ke-36

Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • istimewa

Siap – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso yang baru saja bebas beberapa waktu lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Heboh Video Menteri Zulhas Hadiahi Cucu Gepokan Uang Saat Ulang Tahun: Banyak Banget Opih

Adapun pengajuan PK Jessica Wongso diterima PN Jakpus. Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo pun mengungkapkan berkas PK Jessica telah terdaftar di PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," jelas Zulkifli Atjo.

Fakta Mengerikan di Balik Video Bullying SMA Binus Simprug: Korbannya Digiring ke Toilet

Atjo menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk dalam memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.

Ditambahkan Atjo, bahwa jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.

Demokrat Kota Depok Gelar Syukuran HUT SBY dan Hari Jadi Partai ke-23, Supian Suri Ucapkan Selamat

Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, lanjutnya, maka bakal dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.

"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title