Sidang PK Terpidana Kasus Vina Berproses, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Senggol LPSK, Lembaga.....

Potret kolase Pitra Romadoni
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Adanya perlindungan terhadap LPSK kepada para terpidana kasus Vina Cirebon yang saat kni tengah menjalani proses sidan Peninjuan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon menuai sorotan dari kuasa hukum Iptu Rudiana yakni Pitra Romadoni.

Gawat, HP Nazrudin Saksi Peristiwa Eky dan Vina Kecelakaan Berhasil Dibuka, Ini Hasilnya...

Dalam sebuah potongan video yang beredar luas di media sosial dan diunggah ulang oleh salah satu akun TikTok @Noniek, Pitra menyebutkan bahwa dirinya selaku penasehat hukum tentunya akan memberikan pandangan secara hukum.

Pitra juga menyebut bahwa pihaknya menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina tersebut sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena menurut Pitra itu adalah hak konstitusional mereka yang tidak bisa dilarang ataupun di halang halangi.

Heran Gegara Minim Bukti Tapi Hukuman Seumur Hidup, Arianto Sutadi Balik Arah Dukung Terpidana?

"Jadi kalau para terpidana ini merasa ada celah untuk melakukan upaya hukum silahkan saja, karena itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang ada," ungkap Pitra dalam video tersebut.

Tapi kata Pitra, dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ini, tentunya harus berdasarkan Novum.

Pengakuan Marliyana Soal Terpidana Babak Belur Kembali Viral, Ternyata Beda dengan di Sidang PK?

"Nah berdasarkan sidang yang saya amati, rata rata tidak ada bukti baru karena sudah pernah diperiksa dalam berkas perkara,"ungkapnya.

"Contohnya seperti visum, itukan sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti dan itu bukanlah merupakan Novum," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title