Viral Kubu Petahana Depok Gaet Dukungn Lewat Berbagi Minyak Goreng, Bawaslu Pasrah? 

Heboh dugaan bagi-bagi minyak kubu petahana Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui telah menerima laporan, atas dugaan politik uang modus bagi-bagi minyak goreng oleh salah satu kubu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jelang Pilkada Depok

Wacana Pilkada Dipilih DPRD Tuai Respon Positif Parpol, Bakal Terjadikah?

Adapun pada sejumlah botol minyak goreng tersebut terlihat gambar Imam Budi Hartono calon Wali Kota Depok yang diusung oleh PKS, di dampingi Ririn dari Golkar.

Kemudian, kemasan pada minyak goreng itu tertulis: Bangun Depok Bareng-Bareng, Lanjutkan. 

Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengakui, telah menerima informasi itu dari Panwascam Cimanggis pada 26 Agustus 2024. 

Akan tetapi, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi lantaran saat itu belum ada yang ditetapkan sebagai calon wali kota maupun wakil wali kota.

Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

"Ketika peristiwa itu terjadi juga belum pendaftaran," katanya dikutip pada Sabtu, 7 September 2024.  

Sulatio menjelaskan, bahwa memang untuk bagi-bagi uang atau kategori materi lainnya seperti sembako dan minyak goreng adalah pelanggaran pemilu, namun itu hanya bisa diterapkan kepada peserta penyelenggara. 

Halaman Selanjutnya
img_title