Viral Kubu Petahana Depok Gaet Dukungn Lewat Berbagi Minyak Goreng, Bawaslu Pasrah?
- Istimewa
"Ini kan belum ada dua-duanya. Peserta dan pelaksana, ini kan dua-duanya belum ada. Jadi ya kita belum bisa menerapkan ketentuan itu," ujarnya.
"Walaupun faktanya sudah terjadi," sambungnya.
"Bahkan saya juga dapat informasi kemarin pada saat pendaftaran itu juga ada bagi-bagi uang, cuman ya kembali, kita bilang bahwa sampai hari ini belum ada peserta pemilu," timpalnya lagi.
Atas dasar itulah, Bawaslu, kata Sulastio, belum bisa menerapkan pasal terkait pelanggaran Pilkada. Termasuk belum dapat melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
"Kalau pemanggilan kan biasanya itu kan metode penelusuran. penelusuran itu kita panggil kalau untuk membuktikan misalnya terjadi pelanggaran atau tidak," bebernya.
"Tapi karena belum ada calon, ya sudah jelas kita siapa yang mau kita panggil. Katakanlah misalnya di dalam botol minyak ada foto, kan sebagai apa dia dipanggil? Apakah sebagai calon? Kan belum," tegasnya.
"Kita kembali ke legalitas. legalitas calon mungkin nanti baru ada tanggal 22 September," imbuhnya lagi.