Bareskrim Polri Gerebek Rumah Pembuatan Uang Palsu di Jawa Barat, 8 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Gerebek Pembuatan Uang Palsu di Jawa Barat
Sumber :
  • Istimewa

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Wajib Cicipi! 3 Mie Ayam Paling Enak dan Murah Meriah di Kota Bandung

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

‘’Tersanga SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,’’pungkasnya.

Waduh, Aktif di Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri Disentil Mantan Karowassidik Polri, Ada Apa?