Bareskrim Polri Gerebek Rumah Pembuatan Uang Palsu di Jawa Barat, 8 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Gerebek Pembuatan Uang Palsu di Jawa Barat
Sumber :
  • Istimewa

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Abang Ijo: PSI Hadir Saat Selokan Banjir, Bukan Saat Panggung Penuh Kamera

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

‘’Tersanga SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,’’pungkasnya.

Soal Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Tasikmalaya, Direktur Eksekutif TMI Jabar: Cecep-Asep Layak Jadi Bupati