Bareskrim Polri Gerebek Rumah Pembuatan Uang Palsu di Jawa Barat, 8 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Gerebek Pembuatan Uang Palsu di Jawa Barat
Sumber :
  • Istimewa

SiapBareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.

PDI Perjuangan Makin Optimis Supian-Chandra Kalahkan Petahana dari PKS 20 Tahun Berkuasa

Dari penggerebakan tersebut 8 orang ditangkap, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

Penampakan Detik-detik Dedi Mulyadi Nyaris Diterkam King Kobra Dalam Kamar: Ya Allah

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,”jelas Helfi melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 13 September 2024.

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

Dedi Mulyadi Ingatkan Tim Pemenangannya Tidak Menggunakan Buzzer untuk Menyerang Lawan

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar dan tersangka sekarang sudah kita tahan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

‘’Tersanga SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,’’pungkasnya.