Tahan Tangis Rieke Diah Pitaloka Kritik Wacana Iuran Pensiun Tambahan: Rekrutmen CPNS Aja Berantakan

Rieke Diah Pitaloka Kritik Wacana Program Iuran Pensiun Tambahan
Sumber :
  • youtube VIVA

Siap –Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritik tajam soal rencana pemerintah yang ingin memberlakukan program dana pensiun tambahan. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar konstitusi yang dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program yang telah ada.

Nah, Lho! 650 Karyawan Microsoft Gaming Kena PHK Massal

Hal itu disampaikan oleh Rieke pada saat memberikan interupsi dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2024-2025 yang digelar di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Rieke menilai, bahwa program pensiunan tambahan dapat menambah beban masyarakat yang saat ini tengah kesulitan mencari pekerjaan.

Rieke Diah Pitaloka Kembali Koar Koar di Medsos Soal Kasus Nyoman Sukena, Adil Ga Sih? Ya Enggak!!

"Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan pimpinan," ucap Rieke dalam Sidang Paripurna, Selasa 10/9/2024.

Pemeran Oneng di Bajaj Bajuri itu juga menyoroti peningkatan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi saat ini.

Psikolog Sentil Rieke Diah Pitaloka Usai Curhat ke Paus Fransiskus Kasus 300 Triliun Denda 5 Ribu

Tak hanya itu, Rieke juga menyinggung sejumlah kasus kerugian dana pensiun yang dialami oleh program pemerintah seperti Asabri, Jiwasraya, dan Dana Taspen.

"Khususnya BUMN Asabri senilai Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di Dana Taspen sekitar Rp1 triliun," ungkapnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu menyayangkan sikap pemerintah yang tetap melanjutkan program pensiun tambahan dengan dalih menjalankan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun Rieke mengungkapkan, potongan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini cukuplah besar. Pekerja dikenai potongan hingga 4 persen, sementara pemberi kerja dikenai potongan sekitar 10,24 persen hingga 11,74 persen.

"Yang terakhir, memohon dukungan dari masyarakat untuk ajukan Judisial Review Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya Pasal 189," ungkapnya.

Sidang paripurna yang digelar di Kompleks DPR RI pada, Kamis, 10/9/2024 itu turut dihadiri oleh para pimpinan DPR RI, yakni Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, serta Rachmat Gobel.