Ketua SPM Murka, Anak Buahnya Dikeroyok Gegara Tegur Pemain Layangan di Pontianak

Ishak mengalami luka 14 jahitan setelah di keroyok di Pontianak Utara
Sumber :
  • Istimewa

‘’Kami selalu memonitor perkembangan kasus ini dimana ada kesan penggiringan opini publik yang menyudutkan saudara kami yang tidak berdasarkan fakta dan hanya merupakan pengembangan keterangan sebelah pihak saja sehingga menjadi fitnah di masyarakat luas. Oleh Karena itu hari ini kami akan mendampingi saudara Ishak untuk melaporkan kembali beberapa orang ke Polda Kalbar, Polresta Pontianak dan juga ke Satpol PP,’’tegasnya.

Polda Kalbar Panggil Dua Pejabat DPUTR Ketapang Terkait Dugaan Korupsi Food Estate

Syarif juga minta Pemerintah Kota Pontianak tegas menindak secara hukum terhadap pelaku pemain layangan ini karena sudah jelas melanggar larangan yang di atur oleh perda, biar ada efek jera nya bagi para pelaku.

‘’ Jadi jangan sampai perda larangan main layangan hanya dibuat cuma lipstik belaka. Jika pemerintah tidak berani menegakkan perda layangan sendiri, kami dari Ormas siap membac-kup jika dilibatkan atau diminta,’’imbuhnya.

FPRK Ketapang Minta Polda Kalbar Usut Dana Napak Tilas dan Proyek Pelang Batu Tajam

Lebih lanjut, Syarif menuntut pemain layangan pada waktu kejadian hari Rabu 4 September 2024 agar ditangkap semua karena mereka semua pemicu masalahnya dan sudah jelas melanggar perda yang sudah diketahui secara luas oleh publik bahwa main layangan di wilayah Kota Pontianak itu dilarang dan ada sanksi pidana nya yakni kurungan penjara 3 bukan atau denda 45 Juta.

‘’Saudara kami juga sudah berkali-kali menyampaikan ke para pemain layangan di sekitar tempatnya bahwa main layangan dilarang dan berbahaya. Mestinya ini menjadi tugas Pol PP dan Pemkot dalam memberantas permainan layangan ini, tidak susah kalau mau. Biar ada efek jera harus ada yang diangkut atau ditangkap. Kami berencana akan melakukan demo ke PJ Walikota dan Pemkot Pontianak jika pengaduan kami tidak ditindaklanjuti,"ujarnya.

Polsek Pontianak Utara Bekuk 4 Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur

Kuasa Hukum dan Pengacara korban, Yayat Darmawi SE, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu mengambil langkah-langkah hukum secara serius dan tegas terutama kepada provokator provokator sengaja menyulut masalah yang sudah berproses hukum dan provokator provokator justru akan membuat masalah Ishak ini semakin melebar dengan cara menyebarkan isu atau fitnah bahwa Ishak lah yang menantang suku tertentu, hal ini membahayakan situasi keamanan di Kalbar.

‘’Tim kuasa Hukum juga akan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak provokator yang telah memberikan keterangan palsu apalagi pihak tersebut menyebutkan tentang SARA yang dapat memancing emosi massa maka Janganlah sampai dalih ini digunakan untuk menutupi kesalahan dan mencari pembelaan dari kelompoknya sehingga isu SARA yang dianggap bisa menyelesaikan masalahnya,’’jelas Yayat.

Halaman Selanjutnya
img_title