Skandal Mengejutkan,Polisi Tak Beretika Rudapaksa Mantan Pacar dan Ancam Sebar Video Vulgar
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa- Tvonenews
Sementara itu, Bripda FN saat ini telah ditempatkan dalam penahanan khusus, mengingat risiko menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Ia juga akan menghadapi empat pasal pelanggaran, termasuk pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kepolisian melalui Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, menekankan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional.
Hal ini dikarenakan perilaku oknum polisi tersebut telah mencoreng nama baik institusi polisi.
"Siapapun anggota yang terlibat atau melakukan pelanggaran akan kami proses. Berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri juga kita tindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Apalagi dia melakukan pelanggaran sebelum dan sesudah anggota Polri," tandas Kombes Zulham.