Skandal Mengejutkan,Polisi Tak Beretika Rudapaksa Mantan Pacar dan Ancam Sebar Video Vulgar
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa- Tvonenews
Siap –Setelah mengamankan Bripda FN, seorang anggota Polisi Daerah Sulawesi Selatan, pihak Kepolisian memulai pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual yang berinisial R (23) di unit PPA Polda Sulsel.
Melalui kuasa hukumnya, korban menyatakan bahwa dia masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang menimpanya.
Miftahul Chaer Amiruddin, kuasa hukum korban, berbicara pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, mengungkapkan.
"Itu sekarang dia mengalami trauma. Psikisnya kena. Takut sekali setelah ini, karena dia sudah memberanikan diri untuk melapor jadi dia juga terima konsekuensi apapun yang terjadi."
Selain korban, salah satu rekan korban juga dihadirkan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan ini.
Korban membawa sejumlah bukti, termasuk screenshot chat ancaman oleh Bripda FN dan gambar video vulgar korban yang direkam saat masa pacaran mereka.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 14, serta pasal 346 dan pasal 347 KUHP yang berkaitan dengan pemaksaan aborsi.
Sementara itu, Bripda FN saat ini telah ditempatkan dalam penahanan khusus, mengingat risiko menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Ia juga akan menghadapi empat pasal pelanggaran, termasuk pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kepolisian melalui Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, menekankan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional.
Hal ini dikarenakan perilaku oknum polisi tersebut telah mencoreng nama baik institusi polisi.
"Siapapun anggota yang terlibat atau melakukan pelanggaran akan kami proses. Berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri juga kita tindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Apalagi dia melakukan pelanggaran sebelum dan sesudah anggota Polri," tandas Kombes Zulham.