Mengejutkan, Ahli Hukum Ini Ungkap Sinyal Kasus Vina Cirebon Bakal Terkuak, Rudiana Cs Ketar ketir?
- Istimewa
Siap –Setelah banyaknya saksi saksi baru yang timbul dalam kasus Vina Cirebon dari semula disebut kasus pembunuhan dan pemerkosaan hingga berujung pada indikasi kecelakaan membuat ahli hukum pidana Azmi Syahputra kembali angkat bicara.
Menurut Azmi Syahputra, saksi itu adalah orang yang melihat, mengalami dan mendengar, jadi kalau ada argumen yang jelas dan ada kesesuaian bahwa orang tersebut memang tau secara detail, bisa jadi kala itu memang tidak dimunculkan atau tidak dicari.
"Jadi, kepada saksi yang baru sekarang speak up itu harus diberikan ruang, karena menurut saya ini juga dapat ditarik untuk memberikan keterangan," ungkap Azmi seperti dikutip Youtube Nusantara tv.
"Kalaupun para saksi baru yang muncul tersebut memaksakan atau memberikan kesaksian palsu pastinya ada konsekuensinya sendiri," sambung Azmi.
Nah yang menarik disini kata Azmi, pada tanggal 2/9/2024 kemarin pihak LPSK telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus Vina Cirebon khususnya terhadap Sudirman.
"Kenapa LPSK bisa masuk kesini? Karena melihat jangan jangan para terpidana ini adalah korban yang perlu mendapat perlindungan dan ini menjadi menarik," kata Azmi.
Karena menurut Azmi, tidak mudah juga untuk meyakinkan LPSK terkait hal tersebut, pasalnya ada tahapan tahapan asesmen yang harus dilewati.
"Ini sebenarnya adalah sinyal yang harus ditangkap oleh majelis hakim nanti di Mahkamah Agung bahwa LPSK sudah masuk dan memberikan perlindungan kepada ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon," katanya.
"Jadi secara fisik para terpidana selama persidangan PK tidak tersentuh, jika tersentuh, persoalannya jadi beda lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon saat tengah memasuki proses sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana.
Sidang perdana PK tersebut telah digelar kemarin Rabu 4/9/2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.
Untuk diketahui, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sempat diwarnai ketegangan, Rabu (4/9/2024) hingga di skorsing sementara.
Hal tersebut bermula ketika sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian tersebut, harus dihentikan sementara karena permintaan majelis agar persidangan dilakukan secara tertutup.
Keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup tersebut segera mendapat protes dari tim kuasa hukum para terpidana.
Mereka menilai bahwa tidak ada unsur asusila dalam dakwaan yang dituduhkan, sehingga persidangan harus dilakukan secara terbuka.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso dari Peradi, menyampaikan keberatannya dengan tegas.
"Secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini," kata Jutek.
Jutek juga menegaskan, bahwa dakwaan kliennya hanya mencakup pasal 340 tentang pembunuhan berencana, tanpa mencantumkan unsur asusila.
Setelah skorsing 15 menit, majelis hakim dan tim kuasa hukum kembali memaparkan pandangan masing-masing.
Sidang pun dilanjutkan dengan status terbuka, namun dengan catatan bahwa pembahasan terkait unsur asusila harus dilewati dan dibahas secara tertutup.
Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.
Sidang PK ini menjadi sorotan karena perdebatan mengenai keterbukaan sidang di tengah sensitivitas kasus yang melibatkan pasal pembunuhan berencana.
Keputusan untuk melanjutkan sidang secara terbuka diharapkan dapat memberikan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.